JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute mewanti-wanti agar tidak ada “tukar guling” perkara di dalam penanganan dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Perkara itu diketahui menyeret nama pimpinan tertinggi KPK, Firli Bahuri sebagai saksi yang rumahnya telah digeledah.
“Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini,” kata Ketua IM 57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polisi: Minggu ini Ada Update
Praswad meminta Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan SYL yang berperkara di KPK.
Menurutnya, jika penanganan perkara yang menyeret nama dua elite itu berlarut-larut, maka berisiko diintervensi oleh kepentingan politik.
“Semakin berlarut-larutnya perkara ini, maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Praswad menjelaskan, perkara dugaan pemerasan ini melibatkan dua pimpinan lembaga negara sebagai terlapor yakni pimpinan KPK dan pelapor yakni SYL.
Baca juga: KPK Akan Panggil Ketua Komisi IV DPR RI Jadi Saksi Kasus SYL
SYL juga diketahui merupakan Dewan Pakar Partai Nasdem.
Menurut mantan penyidik KPK ini, jika barang bukti sudah jelas dan lengkap, penyidik Polda Metro seharusnya segera menetapkan tersangka.
“Pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana,” ujar Praswad.
Praswad menekankan, saat ini kerusakan pemberantasan korupsi sudah semakin parah dan harus segera dihentikan.
Adapun Firli sedianya dipanggil sebagai saksi untuk kedua kalinya pada Selasa (7/11/2023). Ia akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik.
Namun, Firli lebih memilih berangkat ke Aceh untuk mengikuti rangkaian acara road show Bus KPK dan rapat dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Pada panggilan pemeriksaan yang pertama, Firli juga absen dengan alasan sudah memiliki jadwal lain. Ketidakhadiran Firli ini dinilai menjadi bukti tidak memiliki niat baik.
“Ini sudah menjadi bukti nyata bahwa memang tidak ada itikad baik dari Firli Bahuri sebagai warga negara yang mematuhi hukum,” tutur Praswad.