Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan MKMK, Airlangga: Masyarakat Tinggal Memonitor

Kompas.com - 08/11/2023, 16:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Menurut Airlangga, hasil putusan tersebut sudah jelas menegaskan siapa yang diberi sanksi, sehingga masyarakat tinggal mengawasi lebih lanjut hasil putusan itu.

"Kalau MKMK ya sudah jelas. Sudah jelas keputusannya siapa yang kena sanksi siapa yang sanksi berat," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

"Ya kita tentu kita masyarakat tinggal memonitor saja," ujar dia.

Baca juga: MK Dijuluki Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Tega, Semoga Diampuni Allah

Sebelumnya, MKMK membuat putusan dalam sidang dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) itu, pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK menjadi sorotan.

Namun, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie itu tak bisa mengubah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.


Dalam putusannya, MKMK menemukan fakta dan bukti bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu menaruh perhatian lebih pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan, MKMK tetap pada sikap semula, yakni tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan putusan 90 itu, sekalipun telah terbukti terjadi pelanggaran etik.

Baca juga: Lawan Balik MKMK, Anwar Usman: Tak Satupun Hakim MK Mundur saat Adili Gugatan Jabatan Sendiri

Berdasrkan putusan itu, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK.

Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

Pasal 17 Ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan dianggap tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com