JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman semestinya dipecat dari hakim konstitusi, bukan sekadar dicopot dari jabatan ketua MK.
Pandangan itu, menurut Mahfud, karena Anwar Usman telah terbukti melanggar etik secara berat.
Sikap Mahfud ini senada dengan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan Saragih.
"Secara akademis saya setuju dengan Pak Bintan Saragih, seharusnya copot saja wong sudah pelanggaran berat," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Dulu Didesak Mundur sebab Menikah dengan Adik Jokowi, Sekarang Terkait Gibran
Mantan ketua MK ini pun mengaku dapat memahami kekecewaan publik atas putusan MKMK yang tidak memecat Anwar dari jabatan hakim MK.
Akan tetapi, ia menilai bahwa putusan MKMK yang hanya mencopot Anwar dari jabatan ketua MK sudah tepat bila dilihat dari kacamata politis.
Sebab, dengan dipecat dari hakim MK, Anwar bisa mengajukan banding dengan membentuk MKMK baru yang bisa membatalkan putusan memecat Anwar.
"Daripada berspekulasi nanti dia mengusulkan pembentukan MKMK baru dan tidak jelas nanti siapa MKMK-nya, itu sudah benar secara praktis politis," kata Mahfud.
Bakal calon wakil presiden ini pun berpandangan, putusan MKMK yang melarang Anwar menyidangkan perkara pemilu juga sudah tepat.
Baca juga: Soal Desakan Mundur Anwar Usman, Mahfud MD: Terserah, Itu Urusan Moral Dia
"Itu sudah tepat, dia enggak bisa minta banding, sudah final mengikat dan berlaku sejak tadi malam, saya setuju itu," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, pemberhentian yang dijatuhkan MKMK terhadap Anwar dinilai masih kurang keras.
Menurut praktisi hukum sekaligus deklarator Maklumat Juanda, Todung Mulya Lubis, dengan putusan yang menyatakan terdapat pelanggaran etika maka seharusnya Anwar Usman dipecat dari jabatan hakim konstitusi.
"Pelanggaran etika itu terbukti. Kalau sudah terbukti seperti itu dan cukup telak, kesalahannya sangat telanjang, seharusnya pemberhentiannya bukan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, tapi sebagai Hakim Konstitusi," kata Mulya saat dihubungi pada Selasa.
Maka dari itu Mulya menilai putusan itu memperlihatkan MKMK tidak konsisten dalam menegakkan aturan. Apalagi Anwar disebut terbukti melanggar sederet kode etik dan prinsip sebagai penegak hukum.
Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, Putusan yang Buka Jalan Gibran Cawapres Terbukti Bermasalah
"Menurut saya putusan ini sebagai jalan tengah. Seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat, tapi kan ini keputusan majelis. Ada dissenting opinion yang menyatakan seharusnya Anwar Usman dipecat. MKMK saya rasa tidak konsisten dalam hal ini," kata Mulya yang kini menjabat sebagai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.