JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku sengaja tidak hadir saat para mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sikap atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Soal pertemuan mantan hakim MK, saya sengaja tidak datang karena apa? Karena mau atau tidak mau, orang sudah tahu bahwa saya ini cawapres," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurut Mahfud, sebagai cawapres ia tidak patut untuk berpendapat mengenai putusan MKMK yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca juga: Mahfud Anggap Anwar Usman Mestinya Dipecat, Bukan Hanya Dicopot dari Ketua MK
Ia pun mempersilakan para eks hakim MK untuk menyatakan sikap karena menurutnya mereka sudah mengetahui sikap yang harus diambil dalam merespons putusan MKMK.
"Kalau cawapres lalu menilai putusan MK yang terkait dengan pemilu, rasanya kok kurang tepat, sehingga saya waktu pertemuan mereka saya tidak datang, silakanlah bersikap sendiri," kata Mahfud.
Sebelumnya, tujuh hakim MK mengaku prihatin setelah mendengar putusan MKMK terkait pelanggaran etik mengenai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Para hakim MK yang menyampaikan sikap tersebut adalah Maruarar Siahaan, Hamdan Zeolva, Harjono, Aswanto, Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna, serta mantan Sekjen MK Janedri M Gaffar.
“Kami tadi semua mengungkapkan rasa prihatin setelah mendengarkan putusan MKMK ternyata banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan MK,” kata Zoelva dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana disiarkan di Kompas TV, Selasa (8/11/2023).
Baca juga: Eks Hakim MK Sarankan Anwar Usman Mundur, Singgung Budaya Malu
Zoelva menekankan, MK merupakan lembaga peradilan yang dilahirkan reformasi dan sangat penting sehingga putusan MKMK itu harus dapat memperbaiki kinerja MK.
Adapun MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan akhirnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara itu.
Baca juga: MKMK Copot Anwar Usman, Anies: Mudah-mudahan Jaga Marwah Konstitusi
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.