JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima data hasil analisis transaksi keuangan rekening Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy dan anak buahnya.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, data transaksi itu didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu Ali sampaikan saat dikonfirmasi apakah betul KPK telah mengendus transaksi ganjil rekening Eddy Hiariej dan dua anak buahnya.
“Yang pasti kami sudah dapat data itu dari PPATK,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: KPK Soal Tersangka Dugaan Korupsi Wamenkumham: Enggak Mungkin Sendiri
Ali mengatakan, KPK memang berkoordinasi dengan PPATK terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengungkapkan berapa nilai transaksi ganjil tersebut karena sudah masuk dalam materi penyidikan.
“Substansi tentu tidak bisa kami sampaikan karena sedang berproses,” tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menerapkan pasal suap dan gratifikasi.
“Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).
Baca juga: Usut Kasus Wamenkumham, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.
Namun, dalam perjalanannya KPK menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan kedua pihak. Meeting of mind itu menjadi latar belakang aliran dana ke Eddy Hiariej.
Laporan IPW diterima KPK pada 14 Maret lalu. Setelah diverifikasi dan ditelaah, pihak Pengaduan Masyarakat melimpahkan laporan itu ke Direktorat Penyelidikan KPK.
Dalam perkara itu, Eddy disebut menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.
Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Ekspose Bulan Lalu
Sementara itu, Eddy telah menjalani klarifikasi KPK atas laporan yang dilayangkan oleh Sugeng. Eddy menilai laporan Ketua IPW itu cenderung mengarah ke fitnah.
Ditemui selepas memberikan klarifikasi di kantor lembaga antirasuah bersama dengan asisten pribadi (aspri) dan kuasa hukumnya, Eddy Hiariej membantah adanya dugaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilaporkan Sugeng.
"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus beri klarifikasi," kata Wamenkumham, Senin (20/3/2023).
Kompas.com telah mencoba menghubungi Eddy untuk meminta tanggapan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, Eddy belum tersambung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.