JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
Qosasi ditetapkan tersangka usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung. Ia juga langsung ditahan.
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Kuntadi menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait keterlibatan Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G ini.
Terutama terkait dengan peristiwa pada 19 Juli 2022 lalu. Saat itu, Achsanul Qosasi disebut menerima duit korupsi sebesar Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
"Terkait apa buktinya, itu terlalu teknis. Yang jelas kami memiliki bukti bahwa pada 19 telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima yang bersangkutan. Alat buktinya saksi, elektronik, dan surat," tutur Kuntadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung Punya Harta Rp 24,8 M
Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Achsanul Qosasi disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Sebagai informasi, Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.
Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.
Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Saat itu, ia menjabat seabgai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI.
Kasus BTS 4G