JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi keluar dengan tangan terborgol dari dalam Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (3/11/2023) siang.
Gedung Bundar merupakan markas tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Di tempat ini kasus dugaan korupsi dan turunannya diusut oleh Korps Adhyaksa.
Dengan pengawalan ketat belasan pegawai Korps Adhyaksa yang mengenakan setelan pakaian merah dan celana krem, Achsanul Qosasi yang merupakan anggota BPK tiga periode itu, digelandang menggunakan mobil tahanan untuk menjalani penahanan.
Baca juga: Kejagung Dalami Dugaan Duit Rp 40 Miliar yang Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain
Mantan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pemeriksaan terhadap Qosasi dilakukan setelah sebelumnya namanya disebut di dalam pengadilan oleh eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Achsanul Qosasi diduga menikmati uang panas terkait perkara ini.
"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungnya.
Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar itu pada 19 Juli 2022 lalu di sebuah hotel di Jakarta.
"Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," ujar Kuntadi.
Kuntadi menjelaskan, uang korupsi Rp 40 miliar tersebut diterima Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada Qosasi melalui perantara tersangka Windi Purnama dan Sadikin Rusli yang berasal dari pihak swasta.
"Dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," ucapnya.
Saat ini, Kejagung masih mengusut apakah uang yang diterima Achsanul digunakan untuk proses penyidikan di Kejagung atau tidak. Termasuk kemana saja aliran uang yang telah diterima mantan Wakil Ketua Komisi XI itu.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," ucap Kuntadi.
Baca juga: Profil Achsanul Qosasi, Presiden Madura United Sekaligus Anggota BPK yang Ditahan di Kasus BTS