JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menangkap sebanyak 1.060 tersangka setelah beroperasi selama enam bulan yakni sejak 5 Juni hingga 6 November 2023.
Dalam periode yang sama, Satgas TPPO mendapat sebanyak 880 laporan. Laporan itu diterima oleh Satgas TPPO tingkat pusat maupun daerah.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 1.060 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Satgas TPPO Tangkap 1.024 Tersangka Periode 5 Juni-28 September 2023
Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.822 orang," ungkap Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku terkait TPPO di antaranya menjadi pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 549 kasus.
Modus menjadi anak buah kapal sebanyak 7 kasus, menjadi pekerja seks komersial sebanyak 290 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 72 kasus.
"Bahwa pengungkapan dan penindakan TPPO dapat terungkap dengan maksimal setelah dibentuknya Satgas TPPO tanggal 5 Juni 2023 atas perintah Bapak Kapolri," ujarnya.
Baca juga: 3 Pelaku TPPO Anak Sempat Kabur dan Hendak Buat Konten Porno Live Streaming
Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.
Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.
Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada 21 Juni 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.