JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan gas alam cair/liquefied natural gas (LNG).
Perkara itu menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan. KPK menyebut kontrak pengadaan gas alam cair tersebut merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
Adapun Ahok dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Karen.
Baca juga: Ahok Diperiksa 6,5 Jam di KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina
“Dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, Ahok juga dimintai keterangan terkait awal mula rekomendasi pengadaan LNG di PT Pertamina.
Ketika ditemui awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK kemarin, Ahok enggan banyak berkomentar terkait perbedaan argumen KPK dan Karen.
KPK menduga kontrak Pertamina dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun.
Sementara, Karen mengklaim kontrak tersebut justru menguntungkan perusahaan minyak negara.
“Kontraknya panjang. Makanya ini jadi bahan di sini lah, kamu tanya sama mereka (penyidik),” ujar Ahok sembari meninggalkan gedung KPK.
Dalam perkara itu, KPK menduga Karen memutuskan secara sepihak kontrak perjanjian dengan CCL LLC AS tanpa kajian analisis menyeluruh.
KPK menyimpulkan tindakan Karen Agustiawan tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. Apalagi, aksi korporasi yang dilakukan Karen ternyata tidak berjalan baik.
Baca juga: KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. Oleh karena itu, tindakan Karen Agustiawan dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.