JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat diminta mencontoh mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi.
Arief diminta menunjukkan sikap negarawan dengan menyatakan mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi.
Hal itu dikatakan anggota Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK Dadang Trisasongko saat menemui Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Selasa (6/2/2018).
"Kami percaya MK punya posisi strategis dan butuh standar moral hakim yang tinggi. Artinya, zero tolerance untuk pelanggaran etik hakim," ujar Dadang.
Baca juga: Jubir MK Bantah Ada Pegawai yang Dibebastugaskan karena Laporkan Arief Hidayat
Menurut Dadang, ada beberapa mantan hakim MK yang tidak pantas ditiru, tetapi ada juga yang dapat dijadikan contoh baik.
Salah satu yang harus dicontoh adalah sikap Arsyad Sanusi ketika dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Etik.
Meski Dewan Etik hanya merekomendasikan teguran tertulis karena terbukti melanggar kode etik, Arsyad Sanusi memilih mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Baca juga: Koalisi: Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat Harusnya Diperlakukan Khusus
Arsyad memilih mundur demi menjaga keluhuran, kehormatan, kewibawaan, sekaligus kepercayaan publik terhadap MK.
Keputusan mundur itu disampaikan Arsyad, setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mengumumkan secara terbuka hasil penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Arsyad dan hakim konstitusi Akil Mochtar pada awal 2011.
Adapun, Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Baca juga: Datangi MK, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Arief Hidayat Mundur
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Baca juga: Lagi, Ketua MK Arief Hidayat Didesak Mundur
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Berbagai pihak mendesak agar Arief mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi. Meski demikian, desakan itu belum ditindaklanjuti oleh Arief.