Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Putusan MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Wacana Penggagalan Gibran Gagal

Kompas.com - 07/11/2023, 22:04 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan, upaya untuk menggagalkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, melaju di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 gagal.

Wakil Ketua Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman menyebut bahwa rencana penggagalan itu dilakukan dengan cara menunggangi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Adapun MKMK baru saja memutuskan memberhentikan Ketua MK Anwar Usman dari jabatannya.

"Menanggapi hasil keputusan MKMK. Alhamdulillah ya, saya tadi juga sujud syukur. Ternyata wacana, rencana untuk penggagalan Pak Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya Pak Prabowo gagal dengan menunggangi MKMK tadi ya," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Jimly Asshiddiqie: Yang Salah Kita Katakan Salah

Dalam jumpa pers tersebut, hadir sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran dari Komandan Hukum dan Advokasi. Di antaranya, Ketua Komandan Hukum dan Advokasi Hinca Pandjaitan, serta para wakil ketuanya, mulai dari Adies Kadir, Syarifuddin Sudding, Supriansa, hingga Budi Djiwandono.

"Apa yang kita lihat di masyarakat tadi, yang banyak juga warga menghubungi saya, masyarakat sebagian besar mensyukuri juga putusan ini karena melihat substansinya," kata Habiburokhman.

"Substansinya yaitu adalah hukum kita, konstitusi kita tetap memberikan hak kepada kaum muda yang berprestasi untuk menempatkan wakilnya dalam kontestasi pilpres ini sebagai capres ataupun sebagai cawapres. Masyarakat lihatnya yang substansi-substansi seperi itu," ujarnya lagi.

Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, TPN Ganjar: Semoga MK Bisa Jadi Harapan Jamin Pemilu yang Adil

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Nilai jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.

Namun, Jimly mengatakan bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres sudah bersifat final.

Kemudian, menurut Jimly, jika ada putusan baru soal batas usia capres-cawapres maka akan berlaku pada Pemilu 2029.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Sudah Final, Sudah Ada 3 Pasang Capres-Cawapres

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com