JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto tak banyak berkomentar banyak karena batal mengumumkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai kader dalam puncak perayaan hari ulang tahun (HUT) Golkar, Senin (6/11/2023) malam.
Ia hanya meminta agar awak media menunggu waktu yang tepat.
"Tunggu saja, kita sabar," katanya.
Airlangga juga menanggapi absennya Gibran dalam acara perayaan HUT Golkar yang diperingati di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta.
Baca juga: Airlangga: Prabowo Lahir dari Rahim Golkar, Gibran dari Generasi Muda
Ia mengatakan, kehadiran bakal calon presiden (capres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto sudah cukup mewakili.
"Kan sudah ada capres (Prabowo) dan Pak Presiden. Ini acara keluarga (Golkar), kenapa? Kan enggak semua harus lengkap," ujar Airlangga.
Airlangga hanya bisa memastikan Golkar sudah bulat mengusung Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo.
"Sudah putusan rapimnas," katanya.
Baca juga: Airlangga Minta Khofifah Balas Jasa Golkar dengan Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menyebut bahwa Gibran akan diumumkan sebagai kader Golkar pada acara HUT ke-59 Golkar.
Namun, rencana tersebut batal karena Gibran tidak hadir dalam acara itu.
Sedangkan PDI-P blak-blakan menyebut Gibran sudah tak menjadi bagian dari partai berlambang banteng itu.
"Maka otomatis Mas Gibran karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan," kata Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDI-P di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (5/11/2023).
Baca juga: Khofifah Hadiri HUT Golkar, Airlangga Sebut Bertanggung Jawab Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim
Hasto menjelaskan bahwa dalam Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak boleh memiliki kartu tanda anggota (KTA) ganda. Hal itu menjadi landasan PDI-P tidak menganggap Gibran sebagai anggota partai berlambang banteng tersebut.
"Berdasarkan Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak bisa diusung oleh partai politik yang berbeda (koalisi) karena ini menyebabkan gugurnya pencalonan seseorang ketika punya KTA ganda ini diatur dalam Pilkada. Sehingga, di dalam Pilpres pun maka capres dan cawapres tidak boleh memiliki KTA ganda," ujar Hasto.
Disampaikan Hasto, meski KTA partai belum dikembalikan Gibran, bukan berarti anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih menjadi anggota. Wali Kota Solo itu sudah dianggap bukan bagian dari keluarga PDI-P.