Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adif Rachmat Nugraha
Analis Kebijakan

Analis kebijakan dan anggota The Local Public Sector Alliance (LPSA)

Pentingnya Arah Kebijakan Cawapres

Kompas.com - 07/11/2023, 13:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGHUJUNG Oktober lalu, semua calon presiden (Capres) yang nama-namanya telah beredar di masyarakat telah mengumumkan pendampingnya sebagai calon wakil presiden (Cawapres). Masing-masing pasangan telah resmi mendaftar sebagai Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari nama-nama Cawapres tersebut, ada yang sudah diprediksi jauh-jauh hari, namun juga ada yang muncul bak meteor, menimbulkan perdebatan menarik dalam ruang-ruang publik kita, mulai dari dunia maya hingga warung kopi kaki lima.

Namun demikian, gemuruh perbincangan tersebut masih sebatas pada tataran persona dan kecocokannya dengan nama calon presiden yang beredar.

Selebihnya, sebatas seliweran yang belum tentu kepastiannya, meskipun dokumen visi-misi dari para calon sudah beredar di tengah masyarakat seiring pendaftaran mereka ke KPU lalu.

Hal tersebut menimbulkan keprihatinan karena ribut-ribut kontestasi Pilpres selama ini justru pekat pada bahasan dan upaya mencari sosok populer, 'vote getter' sebagai Capres dan Cawapres untuk menjaring sebanyak-banyaknya suara rakyat.

Sayangnya, hal tersebut lebih banyak berada pada arena hingar-bingar popularitas, bukan pada gelanggang gagasan, yang membuat politik ide bukan sesuatu hal yang jamak dalam jagat politik kita.

Lebih dari itu, tidak hanya sang presiden, posisi wapres pun memiliki urgensinya tersendiri dalam praktik kepemerintahan kita.

Bukan Semata Ban Kelima

Dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa “dalam melakukannya kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”.

Lebih lanjut, pada Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya”.

Jika dibaca, wapres adalah ‘the second person’ yang membantu presiden sebagai ‘the first person’, dan baru akan menjadi ‘the first person’ apabila presiden mengalami kendala sebagaimana disebutkan di atas.

Pembacaan sempit atas pengaturan tersebut akan membawa pemaknaan bahwa tugas wapres semata sebagai ban kelima dari gerak sistem presidensial yang dikemudikan oleh Presiden.

Bahkan di Amerika Serikat, jabatan wapres di paruh pertama abad kedua puluh dikenal karena disfungsionalitasnya akibat minim peran dalam penyelenggaraan negara dan lemahnya pengaruh dalam perumusan kebijakan strategis yang lebih banyak berpusat di sekitar presiden.

Dalam buku “First in Line: Presidents, Vice Presidents, and the Pursuit of Power” (2018), Kate Andersen Brower mencatat anekdot umum di Amerika Serikat kala itu bahwa wapres diibaratkan serupa dengan seorang lelaki yang pergi jauh ke laut: Tak pernah kembali pulang dan hilang tak tahu rimbanya.

Namun sesungguhnya, pengaturan mekanisme kerja dan pembagian peran serta kewenangan antara presiden dan wapres telah berlangsung sejak republik ini berdiri, baik terbagi atas fokus pekerjaan yang digarap maupun isu kebijakan yang dijadikan perhatian, meskipun berpulang pada relasi presiden-wapres dan kapasitas dari sang wapres sendiri.

Apabila merunut sejarah, Presiden Soekarno dan Wapres Mohammad Hatta–khususnya pada dekade pertama kepemimpinan mereka–telah memberikan contoh ideal bagaimana presiden dan wapres bekerja dalam alam demokrasi, sebagaimana tesis Herb Feith dalam bukunya, “The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia” (1962).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com