JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, Anwar dilaporkan melanggar etik dalam 15 dari 21 perkara yang masuk, dan MKMK diminta menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Anwar.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK mengatur, hakim terlapor yang dijatuhi sanksi PTDH harus diberikan kesempatan membela diri melalui MKMK tingkat banding.
Masalahnya, sampai sekarang, MK belum menerbitkan Peraturan MK tentang MKMK tingkat banding tersebut.
Baca juga: MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Besok, Mahfud: Saya Percaya Kredibilitas Pak Jimly
Salah satu pelapor dari kubu Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, menyerahkan pernyataan keprihatinan kepada MKMK hari ini, Senin (6/11/2023), berkaitan dengan hal itu.
Petrus menilai, hal ini berpotensi menimbulkan masalah kepastian hukum dari putusan etik besok.
"Ini masih perdebatan karena tidak ada mekanisme dalam peraturan yang dibuat ini, setelah diputus, berapa hari untuk pikir-pikir, menentukan banding. Tidak ada (aturannya)," kata Petrus di gedung MK, Senin petang.
"Dia (aturannya) hanya bilang, putusan bisa dibanding dan untuk banding akan dibentuk MKMK banding. Dan untum dibentuk MKMK banding akan diatur lewat peraturan tersendiri yang akan diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi dan peraturan itu belum ada sampai sekarang," ucap Petrus.
Baca juga: Jelang Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Hakim, Moeldoko: Banyak Urusan Negara yang Lain
Padahal, mekanisme pembentukan MKMK tingkat banding ini krusial untuk ditentukan.
Dikhawatirkan, ada konflik kepentingan dalam pembentukan MKMK tingkat banding, seandainya Anwar dikenakan sanksi PTDH sedangkan dirinya pula yang melantik MKMK tingkat banding.
"Makanya seharusnya setop, percayakan kepada (Wakil Ketua MK) Saldi Isra," kata Petrus.
Hingga Jumat lalu, MKMK mengaku telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak, berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimum capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan, putusan etik nanti kemungkinan besar akan cukup tebal. Pasalnya, ada 21 laporan yang diproses MKMK. Seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan yang berbeda.
Anwar Usman jadi hakim terbanyak dilaporkan (15), disusul Wakil Ketua MK Saldi Isra (4) dan hakim konstitusi Arief Hidayat (4). Wahiduddin Adams paling sedikit dilaporkan (1).
Baca juga: Eks Hakim MK Tegaskan MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK, Hanya di Wilayah Etik
Total, MKMK telah memeriksa pelapor pada 21 perkara itu dalam persidangan yang digelar maraton sejak Selasa (31/11/2023).