Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gus Halim Sebut Masyarakat Berperan Penting dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Desa

Kompas.com - 06/11/2023, 11:17 WIB
F Azzahra,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengimbau seluruh kepala desa (kades) untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.

Hal ini disampaikannya dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Kebangsaan di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani, Madura, Jawa Timur (Jatim), Minggu (5/11/2023).

"Pertama dalam pemetaan masalah desa. Pembangunan dimulai dari identifikasi masalah, oleh karena itu pembangunan ini dilakukan guna mencari solusi," kata Abdul dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Adapun permasalahan yang dimaksud adalah stunting, kemiskinan, pendidikan, dan perempuan.

Baca juga: Kemendes PDTT Akan Lakukan Reformasi Keuangan pada Sistem Birokrasi

"Selain stunting dan kemiskinan, masalah pendidikan dan perempuan juga penting ditangani dalam proses pembangunan," ucap pria yang akrab disapa Gus Halim tersebut.

Gus Halim menjelaskan, keempat permasalahan tersebut memerlukan aspirasi masyarakat agar solusinya bisa ditemukan. Oleh karena itu, kades diminta untuk melibatkan masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.

Selain itu, Gus Halim menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan desa, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), diserankan kepada perangkat desa dan masyarakat.

"Orang miskin di desa sifatnya dinamis. Bisa saja besok kondisinya berubah jadi kurang layak mendapat bantuan," tutur Gus Halim.

Baca juga: Kemendes PDTT Akan Lakukan Reformasi Keuangan pada Sistem Birokrasi

Oleh karena itu, kata dia, konsep dana desa sebesar Rp 5 miliar akan diperluas sebagai kewenangan desa dalam menangani seluruh program pemerintah yang berkaitan dengan desa.

Menurutnya, program desa dapat berjalan secara sinergis dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

"Stunting, kemiskinan, dan pendidikan di desa masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal ini karena masalah tersebut merupakan urgensi yang dihadapi masyarakat," tambah Gus Halim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, masa jabatan kades selama dua periode sedang diproses oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Di samping itu, Kemendesa PDTT juga mengusulkan kewenangan kades atas penggantian perangkat desa dan sikap netral perangkat desa dalam pemilihan kades untuk menghindari terjadinya konflik.

Baca juga: Kemendes PDTT: Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Percepat Pencapaian SDGs Desa

"Revisi bukan hanya masa jabatan, tapi banyak hal yang kami usulkan," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gus Halim turut menyerahkan santuan kepada anak yatim dan piatu di Yayasan Sosial dan Pendidikan Al-Hasani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com