Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg Golkar dan PSI di DCT Tak Satu Pun Bersedia Buka Daftar Riwayat Hidup

Kompas.com - 06/11/2023, 08:33 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 580 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Golkar dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan tidak bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya.

Dikutip dari Kompas.id, hal itu terungkap berdasarkan penelusuran di laman yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memuat data para calon legislatif, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr. Penelusuran dilakukan pada pada Minggu (5/11/2023).

Dari penelusuran itu, daftar riwayat hidup semua bakal calon anggota DPR dari Partai Golkar dan PSI tak bisa dibuka.

Semua profil calon anggota legislatif dari Golkar dan PSI yang ditampilkan di laman KPU berwarna merah. Kemudian muncul pemberitahuan pada calon yang menyatakan tak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan.

Baca juga: KPU Akan Minta Izin Parpol untuk Buka Riwayat Hidup Caleg

KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR pada Jumat (3/11/2023). DCT itu berisi data 9.917 calon dari 18 partai politik nasional peserta Pemilu 2024, serta 668 caleg DPD RI.

Para calon wakil rakyat itu akan memperebutkan 580 kursi DPR dan 152 kursi DPD pada Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.

DCT itu kemudian dipublikasikan pada Sabtu (4/11/2023). KPU hanya menampilkan profil calon yang sudah bersedia memublikasikan daftar riwayat hidup.

Jika yang bersangkutan tidak bersedia, maka KPU tidak akan memublikasikan.

Baca juga: KPU Matangkan Rencana Debat Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024


Sampai berita ini dibuat Kompas.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Partai Golkar dan PSI terkait temuan itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari akan terlebih dulu meminta izin kepada partai politik buat membuka daftar riwayat hidup atau curiculum vitae para caleg yang masuk dalam DCT Pemilu 2024.

Menurut Hasyim, KPU mesti menaati ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) karena CV tersebut memuat sejumlah data pribadi.

"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk mendapat persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KPU Klaim Seluruh Parpol Penuhi Syarat 30 Persen Caleg Perempuan di Semua Dapil

"Mengapa harus ada persetujuan? Sekali lagi karena di dalam daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," imbuh dia.

Hasyim meyakini parpol dan caleg mengizinkan KPU membuka daftar riwayat hidup para caleg kepada masyarakat.

Menurut dia, daftar riwayat hidup itu juga bisa menjadi modal bagi para caleg untuk mengenalkan diri mereka kepada masyarakat sebagai calon pemilih.

Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Calon Tetap, 9.917 Caleg Akan Perebutkan 580 Kursi DPR

"Ini kan menyangkut strategi mereka juga untuk mempublikasikan dirinya atau memperkenalkan dirinya kepada warga, kepada pemilih yang akan memilih dirinya nanti," ujar dia.

(Penulis: Ardito Ramadhan, Editor: Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com