JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan, kepala daerah yang mengundurkan diri karena ikut pemilihan legislatif (pileg) tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah sampai yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg) dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2024.
Hal tersebut disampaikan Benny menanggapi proses setelah Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat melayangkan pengunduran diri karena mendaftar sebagai caleg DPR RI.
"Kepala daerah yang mengundurkan diri tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah sampai ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap (DCT)," ujar Benny ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (23/6/2023).
Namun, kondisi tersebut dikecualikan apabila akhir masa jabatan kepala daerah yang sudah mengundurkan diri untuk nyaleg tersebut berakhir sebelum DCT ditetapkan.
"Nantinya, jika sudah ditetapkan dalam DCT maka barulah ditetapkan pengganti kepala daerah tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan," ungkap Benny.
Baca juga: Viktor Laiskodat Mengundurkan Diri dari Gubernur NTT
Adapun pengganti yang dimaksud bisa dari wakil gubernur yang nantinya menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur.
Atau jika tidak ada wakil gubernur maka akan ditunjuk penjabat (pj) gubernur.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, hingga Jumat sore pihak Kemendagri belum menerima surat pengunduran diri Viktor Laiskodat sebagai Gubernur NTT.
Benny lantas menjelaskan, bahwa menurut aturan alur pengunduran diri tersebut diberitahukan yang bersangkutan kepada parpol.
Baca juga: Viktor Laiskodat Mundur dari Gubernur NTT, Ini Syarat Kepala Daerah Maju Jadi Caleg
Dalam hal ini, Partai Nasdem sebagai yang menaungi Viktor untuk maju sebagai caleg DPR RI.
Parpol kemudian memberitahukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pelaksana pemilu. Kemudian, berita acara pengunduran diri diserahkan kepada DPRD Provinsi NTT.
Nantinya DPRD Provinsi NTT yang akan mengirimkan berkas tersebut bersama berkas lainnya kepada Kemendagri.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur NTT Viktor Laiskodat mengundurkan diri dari jabatannya. Viktor akan maju sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Partai Nasdem.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengonfirmasi pengunduran diri yang diajukan oleh Viktor.
Baca juga: Kemendagri Belum Terima Surat Pengunduran Diri Gubernur NTT Viktor Laisdokat
Menurut dia, pengunduran diri lebih awal yang Viktor ajukan itu memang dipersyaratkan bagi setiap caleg yang sedang menjabat.