Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 03/11/2023, 13:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.

Qosasi ditetapkan tersangka usai 3 jam diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung. Ia juga langsung ditahan.

"Tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," sambungnya.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuntadi menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait keterlibatan Achsanul Qosasi di kasus korupsi BTS 4G ini.

Terutama terkait dengan peristiwa pada 19 Juli 2022 lalu. Saat itu, Achsanul Qosasi disebut menerima duit korupsi sebesar Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

"Terkait apa buktinya, itu terlalu teknis. Yang jelas kami memiliki bukti bahwa pada 19 telah terjadi penyerahan sejumlah uang dan diterima yang bersangkutan. Alat buktinya saksi, elektronik, dan surat," tutur Kuntadi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi langsung ditahan.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi yang Ditahan Kejagung Punya Harta Rp 24,8 M

Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Achsanul Qosasi disangka melanggar Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.

Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Saat itu, ia menjabat seabgai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI.

Kasus BTS 4G

Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.

Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

Baca juga: Pembangunan BTS 4G Terlambat, Johnny Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

"Pak Achsanul," jawab Galumbang.

"Achsanul siapa?" kata jaksa lagi.

"Qosasi," timpal Galumbang.

Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.

"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.

"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com