JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selesai memeriksa hakim konstitusi Daniel Yusmic berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial terkait kepala daerah bisa maju sebagai capres-cawapres.
Dalam sidang tertutup, Daniel mengaku bercerita soal proses pengambilan putusan di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Hanya soal persidangan saja, maksudnya RPH-nya, prosesnya," kata Daniel kepada wartawan selepas diperiksa, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Jimly Anggap Surat Edaran KPU Sudah Cukup Tindak Lanjuti Putusan MK
Catatan Kompas.com, setidaknya ada dua isu penting berkaitan dengan RPH.
Pertama, isu bergesernya dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel menjadi concurring opinion, yang sangat krusial.
Dalam argumentasi mereka, keduanya tidak setuju anggota legislatif dan kepala daerah di segala tingkatan dapat menjadi capres-cawapres sebelum 40 tahun.
Enny dan Daniel menganggap hanya jabatan gubernur, yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres pada usia di bawah 40 tahun.
Sejumlah pakar hukum tata negara menganggap, pendapat yang disampaikan Enny dan dalam putusan itu seharusnya dianggap sebagai dissenting opinion.
Jika dianggap sebagai dissenting opinion, posisi Enny dan Daniel seharusnya dianggap berada dalam komposisi mayoritas hakim yang menolak mengubah syarat usia minimum capres-cawapres bersama Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Masalahnya, karena dianggap concurring opinion, posisi Enny dan Daniel dianggap masuk dalam komposisi hakim mayoritas yang sepakat mengubah syarat usia minimum capres-cawapres bersama Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
Baca juga: Pakar Sebut Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Hanya Bisa Diubah Lewat Uji Materi
Kedua, isu soal keterlibatan mendadak Ketua MK Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berujung dikabulkan sebagian oleh MK.
Padahal, dalam perkara sejenis yaitu nomor 29, 51, dan 55, ipar Presiden Joko Widodo itu mangkir. Alasan mangkirnya berbeda versi, antara mengundurkan diri karena enggan terlibat konflik kepentingan, dan alasan kesehatan.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK
Dalam Putusan 90 itu, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.