JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan peran tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang (PG).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penggelapan yang dilakukan Panji Gumilang di tahun 2019.
Hasil gelar perkara penetapan tersangka, Panji disebut meminjam uang atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ke Bank J Trust sebesar Rp 73 miliar.
"Dari analisa tersebut penyidik mempunyai bukti bahwa APG (Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang) di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah 73 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Baca juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penggelapan dan TPPU di Ponpes Al Zaytun
Whisnu kemudian menjelaskan bahwa dana Rp 73 miliar itu dipinjam atas nama yayasan yang dikelola Panji Gumilang, tetapi justru masuk ke rekening pribadi pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
Bahkan, Panji Gumilang membayar cicilan pinjaman itu juga dengan rekening YPI.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan, masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG. Kemudian, cicilannya diambil dari rekening yayasan," ujar Whisnu.
Setelah mendapatkan dugaan tindak pidana asal yakni tindak pidana yayasan, penyidik juga mendalami soal TPPU yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Baca juga: Kejagung: Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah Lengkap
Whisnu mengatakan, TPPU yang dilakukan Panji dengan menggunakan rekening yayasan terungkap sejak tahun 2016-2023.
Dari hasil temuan itu, polisi melakukan penelusuran aset serta rekening. Di situ, ditemukan sekitar Rp 1,1 triliun dugaan uang terindikasi TPPU.
"Juga ditemukan oleh penyidik bahwa sejak tahun 2016 sampai 2023, ada pembelian aset yang dimiliki oleh APG berasal dari uang yayasan," kata Whisnu.
Selain menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan TPPU, Panji juga sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.
Atas perbuatannya di kasus penistaan agama, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Momen Panji Gumilang Dipindahkan dari Rutan Bareskrim, Tak Diborgol dan Dijaga Polisi Bersenjata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.