JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif merasa kiamat akan datang setelah ia dituntut 18 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi pribadi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Anang Latif.
Anang dituntut 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
"Penuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum selama 18 tahun buat saya dan keluarga adalah seperti terjadi kiamat,” kata Anang Latif dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Dalam nota pembelaan ini, Anang Latif mengungkapkan, saat ini ia berusia 51 tahun dan memiliki tanggungan istri dan empat orang anak.
Dua anak di antaranya masih berusia 12 dan sembilan tahun. Namun, Anang Latif dan anaknya yang biasa bertemu setiap hari, belajar, ibadah dan berkumpul kini tidak bisa melakukan hal itu lagi.
“Sudah tidak bisa lagi dilakukan sejak 10 bulan lalu, sejak saya dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan mulai 4 Januari 2023," kata Anang Latif.
Di hadapan majelis hakim, Anang Larif mengaku belum berani jujur dengan kedua anaknya terkait statusnya dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Anang mengaku kedua anaknya hanya mengetahui bahwa dirinya tengah bertugas membantu menteri Kominfo.
"Yang mereka tahu hanyalah ayahnya sedang berjuang membantu Menteri dan Presiden biar semua orang di Indonesia, termasuk yang di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) bisa berinternet dengan lancar, mendapatkan kesempatan yang sama seperti mereka yang berinternet dengan lancar di rumahnya di Jakarta,” kata Anang Latif.
“Hal ini membuat mereka berdua selalu bangga walau ayahnya sudah hampir 10 bulan tidak pulang ke rumah," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Anang Latif pun meminta maaf ke Presiden Joko Widodo, Menkominfo, jajaran Bakti dan masyarakat Indonesia. Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarganya akibat proses hukum yang tengah menjeratnya.
"Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada Presiden Joko Widodo, pak Johnny Gerard Plate, rekan kerja di kementerian Kominfo dan di Bakti karena sudah disibukkan dengan proses hukum ini, dan lebih khusus kepada masyarakat daerah 3T yang sampai saat ini masih menunggu hadirnya layanan internet,” kata Anang Latif.
Baca juga: Kubu Galumbang Nilai Ambisius Tuntutan 15 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G
“Permintaan maaf ini juga saya sampaikan kepada keluarga besar saya, ibu saya, istri dan anak-anak saya yang tetap ikhlas dalam menjalankan semua proses hukum ini," ucapnya melanjutkan.
Tak hanya itu, Anang latif juga mengaku khilaf telah menerima uang terkait proyek BTS sebesar Rp 5 miliar. Ia menuturkan, sebagai manusia, dirinya tidak lepas dari kesalahan.
"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," tutur Anang Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.