Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap "Uang Ketok Palu" Zumi Zola Meninggal di Tahanan, Penuntutan Gugur

Kompas.com - 01/11/2023, 15:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, Agus Rama meninggal dunia di tahanan setelah terjatuh di kamar mandi.

Agus merupakan mantan anggota DPRD Jambi yang terseret dalam perkara suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Perkara Agus ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membenarkan kabar meninggalnya Agus Rama.

“Betul, setelah kami cek tim jaksa juga sudah mendapatkan surat keterangan pemeriksaan kematian terdakwa dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Zumi Zola Kembali Datangi KPK, Jadi Saksi Kasus Suap Uang Ketok Palu

Ali menjelaskan, ketika meninggal Agus bukan lagi menjadi tahanan KPK. Status penahanan Agus ada di bawah Pengadilan Tipikor Jambi.

Karena Agus sebagai terdakwa meninggal dunia, kata Ali, maka penuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukannya menjadi gugur.

“Sesuai ketentuan hukum acara pidana maka penuntutan menjadi gugur,” ujar Ali.

Menurut Ali, persoalan hukum terhadap Agus kini sepenuhnya berada di tangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Adapun hari ini, Pengadilan Tipikor Jambi mengagendakan pembacaan surat dakwaan.

“Sepenuhnya akan ditentukan majelis hakim,” tutur Ali.

Baca juga: Kronologi Saksi Kunci Suap Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dugaan korupsi uang ketok palu RAPBD Jambi.

Perkara itu ditangani dalam dua gelombang. Pada kloter pertama, KPK menetapkan dan menjebloskan 24 orang ke penjara, termasuk Zumi Zola, pihak swasta, dan sejumlah anggota DPRD.

Setelah dikembangkan, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka, termasuk Agus Rama.

Dalam perkara itu, anggota DPRD Jambi meminta Zumi Zola selaku Gubernur Jambi membayar uang “ketok palu” jika ingin RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2918 disahkan.

Melalui orang kepercayaannya, Zumi Zola menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Para anggota DPRD Jambi saat itu menerima bagian mulai Rp 100 hingga Rp 400 juta per orang, sesuai posisi masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com