Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arief Hidayat Tutup Opsi Perkara Usia Capres Disidang Ulang walau Ada Hakim MK Diputus Langgar Etik

Kompas.com - 31/10/2023, 20:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menganggap tidak mungkin menyidangkan ulang perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres yang sudah dikabulkan sebagian MK. Meskipun, seandainya hakim yang terlibat memutus perkara itu dinyatakan melanggar etik.

"Wah, ya tidak mungkin. Itu sudah diputus ya sudah," kata Arief Hidayat usai menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (31/10/2023) malam.

Namun demikian, ia tak menutup kemungkinan putusan etik dari MKMK bisa membatalkan putusan tersebut jika hakim yang memutus dinyatakan melanggar etik.

"Tidak tahu. Putusannya seperti apa kan kita belum tahu juga," ujar hakim yang sudah 12 tahun bercokol di MK itu.

 Baca juga: Setelah Anwar Usman, Giliran Arief Hidayat Diperiksa MKMK

Arief Hidayat juga enggan mengomentari desakan publik agar Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri karena konflik kepentingan.

"Terserah MKMK. Tanyakan ini ke beliau-beliau. Saya tidak bisa komentar. Sesama penderita tidak boleh mendahului, saya kan juga penderita (dilaporkan melanggar etik)," ujarnya bergurau.

 

Dikutip dari Tribunnews, Arief Hidayat dilaporkan oleh Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) ke MKMK.

Arief Hidayat dilaporkan imbas beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres.

"Yang kami lihat bahwa beliau pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," kata Ketua Umum Lisan, Hendarsam Marantoko, usai menyerahkan laporan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Di mana, beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," ujarnya lagi.

Baca juga: 12 Tahun Jadi Hakim, Arief Hidayat Sedih MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga

Diketahui, Arief Hidayat adalah satu dari dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam pendapatnya yang berbeda itu, Arief Hidayat mengungkapkan ada kosmologi negatif dan keganjilan pada lima perkara a quo yang ditangani MK terkait batas minimal usia capres-cawapres.

 

Salah satunya adalah penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda yang berpotensi menunda keadilan.

Keganjilan lainnya adalah keterlibatan Ketua MK Anwar Usman atas salah satu perkara yang akhirnya dikabulkan sebagian MK.

Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.

Sebab, dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Baca juga: Anwar Usman Jawab Hakim Arief Hidayat soal Usul Reshuffle Majelis Hakim MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com