Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anak Buah Johnny G Plate, Eks Direktur Bakti Kemenkominfo, Dituntut 18 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/10/2023, 15:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anak buah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Anang Achmad Abdul Latif dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Anang merupakan mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti di Kemenkominfo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menilai, Anang terbukti bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Baca juga: Johnny G Plate Hadapi Tuntutan Jaksa Hari Ini

Hal ini sebagaimana dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan penjara selama 18 tahun dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," kata Jaksa saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar kepada Anang dengan ketentuan diganti 12 bulan kurungan jika uang itu tidak dibayarkan.

Selain itu, Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar yang harus dibayar Anang.

Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat

Dengan ketentuan, dalam waktu yang ditentukan denda itu tidak dibayarkan, maka harta mantan pejabat Kemenkominfo itu akan dirampas untuk negara.

Jika harta yang dimiliki tidak cukup, maka hukuman tersebut diganti dengan sembilan tahun penjara

"Dalam hal terdekat tidak mempunyai harta benda lagi yang menutupi uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun," ujar Jaksa.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat 1 itu telah terpenuhi yakni, unsur setiap orang; melawan hukum; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, kerugian negara; dan unsur bersama-sama.

Terpenuhinya unsur kerugian negara itu disebut memiliki hubungan kausalitas dengan perbuatan melawan hukum Anang dan kawan-kawan.

Selain itu, Jaksa juga menilai Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair, yakni Pasal 3 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?

Jaksa mengatakan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com