Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Jadi Pasangan Prabowo, Yasonna: Silakan, Itu Hak Dia untuk Maju Pilpres

Kompas.com - 25/10/2023, 12:57 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus senior PDI-P yang juga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan, majunya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo merupakan sebuah hak.

Ia tidak ingin mencampuri lebih jauh fenomena politik yang berkembang belakangan ini.

"Ya silakan, itu kan haknya dia untuk maju dalam kontestasi (Pilpres) ini," kata Yasonna dalam acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Baca juga: KPU: Berkas Pendaftaran Prabowo-Gibran Lengkap

Yasonna pun menyampaikan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P kemungkinan akan mengambil langkah lebih lanjut terhadap manuver tersebut. Namun, dia mengaku belum tau apa yang akan dilakukan DPP.

Kendati begitu, menurut Yasonna, hubungan antara Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri masih baik-baik saja.

"Saya belum dapat informasi dari DPP. Saya kira DPP akan memberikan pandangannya. Enggak (masalah hubungan Megawati-Jokowi), baik baik saja saya kira. Enggak ada masalah," ucap Yasonna.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo dianggap bermanuver melawan PDI-P setelah Gibran diusung menjadi calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Keduanya telah mendaftarkan diri sebagai pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini.

Digandengnya Gibran lantas menuai kontroversi dan dianggap sebagai politik dinasti.

Terutama, sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).

Baca juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU, Mahfud: Biasa Saja, Bagus

Langkah tersebut makin terbuka lebar ketika MK akhirnya memutuskan tidak dapat menerima semua gugatan terkait usia maksimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin pekan ini.

Publik menilai hubungan Presiden Jokowi dengan Megawati merenggang. Direktur Nusakom Pratama Institute, Ari Junaedi menilai, renggangnya hubungan tersebut terjadi lantaran Presiden Jokowi tiga kali kecewa dengan Megawati, karena keinginannya tidak terpenuhi.

Padahal, Jokowi sudah berada di PDI-P sejak dia berhasil menenangkan kontestasi di Kota Solo dan dilantik menjadi Wali Kota Solo.

Ari memerinci, keinginan pertama dan kedua Jokowi adalah soal perpanjangan masa jabatan presiden hingga tiga periode. Keinginan ketiga, membuat Gibran bisa melaju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres tahun 2024.

"Pemahaman saya, ada keinginan-keinginan dari presiden yang tidak disepakati oleh Bu Mega," kata Ari dalam program Obrolan Newsroom Kompas.com, dikutip Rabu (25/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com