Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harta Kekayaan Andi Amran Sulaiman, Mentan Baru Pengganti Yasin Limpo

Kompas.com - 25/10/2023, 09:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo resmi melantik Andi Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian (Mentan) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Pelantikan tersebut Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101/P Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Usai pembacaan Keppres tersebut, Jokowi memimpin pembacaan sumpah jabatan yang ditirukan oleh Amran Sulaiman.

"Demi Allah bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tangung jawab," demikian kata Amran mengucapkan bunyi sumpah jabatan tersebut.

Baca juga: Profil Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian Baru Keturunan Raja Bone

Hadir dalam pelantikan ini Menko Polhukam Mahfud MD, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Harta kekayaan

Amran tercatat kali terakhir melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara pada 2019.

Kala itu, Amran masih menjabat sebagai mentan ke-26, atau tepatnya pada Kabinet Kerja periode 2014-2019.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, Amran mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 279 miliar.

Baca juga: Jokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Menteri Pertanian Gantikan Syahrul Yasin Limpo

Dari total kekayaan tersebut, Amran tercatat mempunyai tanah dan bangunan senilai Rp 42 miliar.

Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 600 meter persegi/320 meter persegi di Makassar Rp 600 juta, serta tanah dan bangunan 150 meter persegi/70 meter persegi di Makassar Rp 500 juta.

Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 201 meter persegi/120 meter persegi di Makassar Rp 500 juta, tanah 5.000 meter persegi di Kabupaten Gowa Rp 5 miliar, dan tanah 65984 meter persegi di Kabupaten Gowa Rp 10,5 miliar.

Berikutnya, tanah 193 meter persegi 361 meter persegi di Kabupaten Gowa Rp 902 juta, tanah 2976 meter persegi di Kabupaten Gowa Rp 5,9 miliar, dan tanah 1093 meter persegi di Kabupaten Gowa Rp 2,7 miliar.

Baca juga: AHY Kumpulkan 38 Ketua DPD Demokrat di Tengah Isu Reshuffle

Selanjutnya, tanah 9318 meter persegi di Kabupaten Gowa Rp 1,4 miliar, tanah 49997 meter persegi di Kabupaten Gowa Rp 7,9 miliar, dan tanah 5000 meter persegi di Kabupaten Gowa Rp 5 miliar.

Selain itu, Amran tercatat mempunyai alat transportasi dan mesin senilai Rp 3,4 miliar. Rinciannya, mobil Hummer Jeep tahun 2009 Rp 2,5 miliar dan mobil Toyota Camry Sedan tahun 2005 Rp 300 juta.

Mobil Toyota Kijang Innova Minibus tahun 2005 Rp 170 juta dan mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2006 Rp 450 juta.

Amran juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 281 juta, surat berharga Rp 205 miliar, serta kas dan setara kas Rp 28 miliar.

Kemudian, harta lainnya Rp 38 juta dan hutang Rp 293 juta. Dengan demikian, total harta kekayaan Aman sekitar Rp 279 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com