PEKALONGAN, KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengatakan partainya tidak terburu-buru untuk mendeklarasikan dukungan terhadap calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang akan diusungnya.
Padahal, masa pendaftaran capres dan cawapres untuk maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berakhir tanggal 25 Oktober 2023.
"Pelan-pelan, ojo kesusu (jangan terburu-buru)," ujar Kaesang di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: Kaesang Sowan ke Habib Luthfi, Sekjen PSI: Didoakan Masuk Senayan
Lebih lanjut, Kaesang juga meminta semua pihak bersabar menunggu arah dukungan PSI.
"Sabar, pelan-pelan," ujar putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini.
Sebagai informasi, PSI merupakan partai yang sudah memenuhi ketentuan untuk mengusung capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Jika PSI tidak mengusung capres dan cawapres pada pilpres tahun depan akan dikenakan sanksi.
Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Kaesang Tegaskan Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi
"Pasal 235 ayat (5), dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan mengajukan pasangan calon, (tapi) tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik yang bersangkutan dikenakan sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya," jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Kamis (12/10/2023) lalu.
"Sanksi akan diberlakukan kepada partai politik peserta Pemilu 2019 dan kini menjadi peserta pemilu kembali," ia menambahkan.
Adapun syarat partai politik/gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres, harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.