Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Golkar "Under 40" Saat Terima Kaesang, Airlangga: Semua Penuhi Syarat Jadi Cawapres

Kompas.com - 18/10/2023, 20:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membawa sejumlah kader Partai Golkar berusia di bawah 40 tahun atau under 40 (U-40) saat bertemu Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Kantor DPP Partai Golkar, Rabu (18/10/2023).

"Tadi saya bicara dengan Mas Kaesang, saya didampingi mereka yang U-40," kata Airlangga dalm keterangan pers seusai pertemuan, Rabu.

Airlangga pun mengenalkan kader-kader Golkar U-40 itu lengkap dengan latar belakang orangtua mereka yang merupakan politisi.

Baca juga: Airlangga Mengaku Tak Perlu Lobi Kaesang supaya PSI Gabung KIM

Beberapa nama yang disebut, antara lain, Bupati Bintan Robby Kurniawan (30 tahun) yang merupakan anak Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, dan Bupati Kendal Dico Ganinduto (33 tahun) yang merupakan anak Bendahara Umum Partai Golkar Dito Ganinduto.

Airlangga juga mengenalkan sosok Bupati Tuban Halindra Faridzky, dua anggota DPR yakni Dyah Roro Esti dan Puteri Komarudin, serta Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang belum berusia 40.

"Ada lagi satu, Ibu Airin (Airin Rachmi Diany). Ibu Airin itu wali kota Tangerang Selatan dua kali, dan tentu ini keluarga Banten, usianya pernah (di bawah) 40, tapi waktu jadi wali kota usianya masih 34," kata Airlangga berseloroh.

Ia pun kembali mengeluarkan candaan dengan menyebut kader-kader Golkar U-40 itu bisa mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden (cawapres) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru

"Nah ini semua memenuhi syarat sesuai dengan MK kemarin untuk menjadi cawapres," kata Airlangga.

Baca juga: Soal Duet Prabowo-Gibran, Kaesang: Sah-sah Saja

Diberitakan sebelumnya, MK menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Soal Duet Prabowo-Gibran, Kaesang: Sah-sah Saja

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Kendati masih berusia 36 tahun, Gibran berpengalaman menjabat sebagai Wali Kota Surakarta sehingga ia memenuhi syarat menjadi capres atau cawapres.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com