Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Demi Gibran Setitik, Rusak Hukum Senegara

Kompas.com - 18/10/2023, 09:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SENIN (16/10/2023), adalah hari yang cukup melelahkan bagi publik Tanah Air. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta.

Ada tujuh putusan yang dibacakan pada hari itu, dengan materi gugatan serupa. Dari tujuh gugatan yang dibacakan putusannya oleh MK, hanya Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan oleh MK.

Meski begitu, terkabulnya satu putusan ini sudah cukup menjadi landasan hukum bagi mereka yang saat ini sudah/sedang menjabat sebagai kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, meski usianya belum mencapai 40 tahun, bisa diusung sebagai capres-cawapres.

Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa) Solo.

Isi permohonannya adalah mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian gugatan dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pejabat negara yang dipilih lewat pemilu dan pilkada layak berpartisipasi untuk kontestasi capres-cawapres meski di bawah 40 tahun.

Alasannya mereka sudah teruji dan terbukti memperoleh legitimasi secara langsung dari rakyat. MK juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan atau menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih melalui pemilu.

Konsekuensi dari putusan ini akan menjadikan sosok-sosok populer seperti Emil Elestianto Dardak (39 tahun), Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), Wali Kota Solo saat ini, dan Adnan Purichta Ichsan (37 tahun), Bupati Gowa dua periode 2016-2021 dan 2021-2025 dapat mengajukan diri sebagai capres ataupun cawapres.

Hal ini akan memperluas peta persaingan dalam pilpres dan pemilu 2024 mendatang.

Meski demikian, hasil putusan ketujuh pemohonan ini menuai polemik di tengah masyarakat. Dengan dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023, seolah melegitimasi opini publik yang sebelumnya menilai bahwa gugatan ini kental bernuansa politik.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebab, jika merujuk UU Pemilu, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Persoalannya, dengan adanya putusan ini, isu tentang adanya campur tangan politik Istana seperti mendapat legitimasi dan terus bermunculan di media sosial.

MK pun mulai diplesetkan singakatannya menjadi “Mahkamah Keluarga”, sebagai sindirian adanya politik dinasti.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com