JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden Koalisi Perubahan Anies Baswedan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden tidak mengganggu fokusnya untuk mendaftar sebagai calon presiden (capres).
"Jadi tidak ada hal yang mengganggu fokus, sepanjang hari kita juga fokusnya untuk persiapan untuk tanggal 19," ujar Anies saat ditemui di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Ia menyebut, Koalisi Perubahan akan fokus pada pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Sampaikan Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra Bingung Putusan MK Berubah dalam Sekejap
Anies juga mengatakan, setiap putusan pengadilan harus dihormati apa pun yang telah diputuskan MK.
"Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati hargai dan itu bersifat mengikat," ujar Anies
Sebeumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi,
“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Baca juga: Saldi Isra: Sebagian Hakim MK Terlalu Bernafsu Memutus Gugatan Usia Capres-Cawapres
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.