JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Sirajuddin Machmud irit bicara usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/10/2023).
Diketahui, Sirajuddin Machmud diperiksa penyidik sebagai saksi pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
“Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan,” kata Sirajuddin sembari meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Selebihnya, suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu meminta awak media menanyakan persoalan pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
Baca juga: 2 Kali Mangkir, Pengusaha Sirajuddin Machmud Penuhi Panggilan KPK
Demikian juga, ketika ditanya apakah menerima aliran dana terkait perkara tersebut hingga apakah benar akan mengembalikan uang ke KPK, Sirajuddin enggan menjawab.
“Nanti lengkapnya tanya ke penyidik, yang penting sudah saya sampaikan semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Sirajuddin Machmud dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Berdasarkan keterangan KPK, Sirajuddin Machmud dipanggil penyidik pada Rabu (20/9/2023) lalu. Tetapi, ia tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.
KPK kemudian kembali memanggil Sirajuddin Machmud pada Senin (9/10/2023). Namun, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Dipanggil KPK, Pengusaha Sirajuddin Machmud Mangkir
KPK kemudian menyampaikan peringatan kepada Sirajuddin Machmud agar bersikap kooperatif.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali pada 10 Oktober 2023.
Sejauh ini, KPK belum menjelaskan hubungan Sirajuddin Machmud dengan perkara dugaan korupsi di Mimika tersebut.
Ali hanya mengatakan, pengusaha tersebut akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka dari pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.
Budi dan Arif merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mencari kontraktor dalam proyek yang diduga dikorupsi itu.
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Eltinus. Bupati itu masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.