Diketahui, Sirajuddin Machmud diperiksa penyidik sebagai saksi pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015.
“Saya datang memenuhi panggilan KPK. Keterangan yang dianggap dibutuhkan dari saya, sudah saya sampaikan,” kata Sirajuddin sembari meninggalkan gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Selebihnya, suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik itu meminta awak media menanyakan persoalan pemeriksaannya kepada penyidik KPK.
Demikian juga, ketika ditanya apakah menerima aliran dana terkait perkara tersebut hingga apakah benar akan mengembalikan uang ke KPK, Sirajuddin enggan menjawab.
“Nanti lengkapnya tanya ke penyidik, yang penting sudah saya sampaikan semuanya," ujarnya.
Sebelumnya, Sirajuddin Machmud dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Berdasarkan keterangan KPK, Sirajuddin Machmud dipanggil penyidik pada Rabu (20/9/2023) lalu. Tetapi, ia tidak hadir tanpa konfirmasi alias mangkir.
KPK kemudian kembali memanggil Sirajuddin Machmud pada Senin (9/10/2023). Namun, ia kembali mangkir dari panggilan penyidik.
KPK kemudian menyampaikan peringatan kepada Sirajuddin Machmud agar bersikap kooperatif.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya,” kata Ali pada 10 Oktober 2023.
Sejauh ini, KPK belum menjelaskan hubungan Sirajuddin Machmud dengan perkara dugaan korupsi di Mimika tersebut.
Ali hanya mengatakan, pengusaha tersebut akan dimintai kesaksiannya untuk tersangka dari pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, dan Gustaf Urbanus Patandianan.
Budi dan Arif merupakan orang kepercayaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk mencari kontraktor dalam proyek yang diduga dikorupsi itu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Eltinus. Bupati itu masuk dalam gelombang pertama kasus pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diusut KPK.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng.
Ia pun melenggang keluar dari penjara dan kembali menjabat bupati.
Kemudian, tersangka lainnya adalah Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara. Perkara mereka sudah diadili di Pengadilan Tipikor.
Kecuali Totok yang tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), semua tersangka baru itu berasal dari swasta.
Dalam perkara ini, Eltinus diduga melakukan korupsi yang menimbulkan negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/16/16520761/pengusaha-sirajuddin-machmud-irit-bicara-usai-diperiksa-kpk