Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp15 M dari Galumbang dan Irwan Hermawan

Kompas.com - 13/10/2023, 22:25 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Edward diduga menerima uang suap atau gratifikasi sekitar Rp 15 miliar dalam kasus ini.

Uang tersebut, kata Kuntadi, diduga berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

"Perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerika, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih 15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari suadara GMS dan saudara IH melalui saudara IC," jelas Kuntadi.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kuntadi mengatakan, perbuatan Edward sudah masuk dalam katagori permufakatan jahat terkait penyuapan.

Dia tidak menjelaskan apakah uang Rp15 miliar itu sudah diterima Edward dari para terdakwa atau belum. Namun, Edward diduga sudah melakukan permufakatan jahat.

"Pemufakatan jahat adalah kesepakatan untuk melakukan kejahatan di dalam UU Korupsi pemufakatan tersebut dinyatakan sebagai delik selesai. Jadi tidak harus uang tersebut sampai kepihak ingin dia suap," ucapnya.

Kejagung menjerat Edward dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Kejagung Cekal Saksi Kasus BTS 4G yang Tak Hadiri Panggilan Penyidik

Kini Edward mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak ditetapkan tersangka selama 20 hari ke depan.

Diketahui, sebelumnya nama Edward juga sempat disebut dalam pengadilan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Galumbang Menak disebut bahwa ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh Edward untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan manara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Sementara, dalam persidangan Irwan juga disebut bahwa Edward meminta sejumlah uang kepada eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com