Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Angkat Bicara Soal Politik Dinasti Usai Nama Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo

Kompas.com - 13/10/2023, 15:00 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal anggapan munculnya dinasti politik yang dikaitkan dengan masuknya nama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu kandidat bakal calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.

Menurut Jokowi, isu tersebut dia serahkan kepada masyarakat untuk menilai sendiri.

"Serahkan masyarakat saja," ujar Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pada Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Ungkit Pilkada Solo, Projo Sebut Parpol Lebih Banyak Dorong Gibran Maju, ketimbang Jokowi

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi pun menjawab pertanyaan soal apakah Gibran sudah berkonsultasi kepadanya soal menjadi bakal cawapres bagi Prabowo Subianto.

Menurut Kepala Negara, dirinya sudah beberapa bulan tak bertemu dengan Wali Kota Solo itu.

"Beberapa bulan enggak pernah ketemu," tuturnya.

Diberitakan, isu dinasti politik Jokowi semakin mengemuka mendekati masa pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut dikaitkan dengan nama Gibran Rakabuming Raka yang masuk dalam kandidat cawapres untuk capres Prabowo Subianto.

Namun, Gibran terkendala syarat batas usia cawapres karena saat ini belum memenuhi batas usia minimal 40 tahun.

Sementara itu, syarat batas usia capres dan cawapres yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu saat ini sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Yusril Ungkap Cawapres Prabowo Sebenarnya Sudah Mengerucut, tetapi Muncul Nama Gibran, Khofifah, Muhadjir

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengingatkan MK bahwa gugatan tersebut mengandung muatan politik yang sangat kuat.

Hendardi menyebutkan 3 perkara di antaranya, yang tinggal menanti putusan Mahkamah itu saat ini memasuki episode kritis dan membahayakan.

"Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai calon wakil presiden (pendamping) Prabowo," ujar Hendardi ketika dikonfirmasi, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Sudah Sampaikan ke Jokowi soal Gibran Calon Kuat Jadi Cawapres, Projo: Tak Ada Reaksi

Tiga perkara itu meliputi perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kedua yaitu pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda. Dalam gugatannya, pengalaman sebagai penyelenggara negara diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com