JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Sehari sebelumnya atau Rabu (11/10/2023), KPK resmi menetapkan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penangkapan Syahrul menuai protes dari elite Partai Nasdem. Sebab, pemeriksaan terhadap politikus Nasdem itu sedianya dilakukan pada Jumat (13/10/2023).
Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul pada Rabu (11/10/2023). Namun, ketika itu Syahrul minta pemeriksaan ditunda lantaran beralasan ingin menengok orangtua di kampung halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.
Syahrul pun menyatakan dirinya siap menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (13/10/2023).
“Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka,” kata Syahrul dalam keterangan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis (12/10/2023) sore.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Eks Mentan Syahrul, Tangan Diborgol Penyidik
Akan tetapi, sehari sebelum pemeriksaan yang telah dijadwalkan, penyidik KPK menangkap Syahrul di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Syahrul tiba di area Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 19.16 WIB. Dengan tangan diborgol, ia digelandang masuk ke gedung KPK oleh penyidik.
KPK beralasan, Syahrul ditangkap karena dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
"Misalnya, kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Kamis.
Ali menyebut, KPK memiliki dasar hukum dalam melakukan upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.
Baca juga: KPK Lakukan Upaya Penangkapan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Melarikan Diri
Nasdem pun berang atas penangkapan Syahrul. Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menuding KPK sewenang-wenang.
Pasalnya, lembaga antirasuah itu menangkap Syahrul sehari sebelum jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan.
"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis malam.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap," sambung dia.