JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menyatakan akan datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kliennya dijemput paksa atau ditangkap penyidik.
Febri mengaku masih memeriksa informasi dan akan mengkonfirmasi upaya paksa itu kepada pihak KPK.
"Saya masih cek informasi tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut?" kata Febri kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: KPK Jemput Eks Mentan Syahrul, Tangan Diborgol Penyidik
Menurut Febri, Syahrul sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat (13/10/2023) besok.
Syahrul, kata Febri, mengaku akan bersikap kooperatif dan hadir pada pemeriksaan besok.
"Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut dan jadwal pemeriksaanya seharusnya besok Jumat," tutur Febri.
Syahrul dijemput paksa tim penyidik KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul digelandang petugas bersama satu orang lainnya. Rombongan penyidik yang membawa Syahrul berjumlah tiga unit. Ia berada di bagian tengah.
Ia kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. Politikus Partai Nasdem itu mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo 12 Jam Berada di Rumah Orangtuanya, Ada Apa?
Syahrul irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.
Adapun Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Adapun uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan. Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.