JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), yang menjerat eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto, akan digelar di pengadilan militer.
Hal itu setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berkas perkara Letkol Afri dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II pada hari ini.
“Jadi kasus ABC (Afri) dan HA (Henri) ini di-split, dipisah, jadi menjadi dua kasus. Nanti persidangannya di pengadilan militer,” kata Kepala Oditurat Militer Tinggi (Kaotmilti) II Brigjen Safrin Rachman saat konferensi pers di Otmilti II, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Kasus Korupsi di Basarnas, Sidang Marsdya Henri dan Letkol Afri Digelar Terpisah
Dalam sidang nanti, apabila Henri diperiksa sebagai terdakwa, Afri bakal diperiksa sebagai saksi. Begitu juga sebaliknya.
Safrin menyebutkan, pihak saksi dari sipil juga bakal dihadirkan di pengadilan militer.
“Saksi-saksi yang ada di sipil, yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), nanti kami bisa pinjam untuk dijadikan saksi di perkara ini,” ujar Safrin.
“Tentunya kasus ini sudah mendapat perhatian publik dan tentunya secepatnya akan kami selesaikan, kami prioritaskan dari kasus yang lain,” kata dia.
Adapun Puspom TNI telah menyerahkan berkas Afri ke Otmilti II pada hari ini. Sementara berkas dari Henri belum diserahkan.
“Untuk HA (Henri) mohon diberikan waktu, karena HA ini merupakan yang mengambil keputusan dalam semua kebijakan-kebijakan yang ada di Basarnas. Jadi kami lagi memeriksa saksi-saksi yang terlibat di dalamnya,” kata Ketua Tim Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo.
Baca juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi di Basarnas dengan Tersangka Letkol Afri Diserahkan ke Otmilti
Sebelumnya, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.
Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.
Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.
Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.
Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.
Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri atau disebut dengan kode "dana komando".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.