Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Petinggi PT Antam Dody Martimbang Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/10/2023, 16:38 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dody Martimbang divonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dody Martimbang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.

“Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Bambang Joko Winarno dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Harga Emas Antam Naik Rp 1.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Selain pidana badan, Dody Martimbang dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Dody Martimbang dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Dalam perkara ini, Dody Martimbang dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,7 miliar dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

Tindakan itu dilakukan bersama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar.

Dody Martimbang disebut telah melakukan kesepakatan dengan PT Loco Montrado dalam penukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga: Eks Petinggi PT Antam Dituntut 7,5 Tahun Penjara di Kasus Pengolahan Anoda Logam

Menurut Jaksa KPK, Dody Martimbang menyetujui penunjukan PT Loco Montrado sebagai perusahaan back up refinery tanpa adanya persetujuan dari Direksi PT Antam.

Tindakan ini juga diduga dilakukan tanpa melibatkan bagian dari Research and Business Development Manager dan bagian Legal Risk & Management PT Antam.

Dody Martimbang juga melakukan kesepakatan Siman Bahar untuk menyerahkan anoda logam (dore) kepada PT Loco Montrado agar diolah menjadi emas batangan tanpa melalui proses kajian finansial, teknologi dan, analisis kemampuan.

Selain itu, Dody Martimbang disebut mengetahui hasil penukaran anoda logam emas tersebut tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya, sehingga memperkaya Siman Bahar senilai Rp 100.796.544.104,35.

Adapun UBPP LM PT Antam telah memiliki akreditasi kualitas dan kemurnian komoditas emas dan perak secara internasional dalam proses pengelolaan dan pemurnian dore untuk menghasilkan emas dan perak murni dari tambang PT Antam di Pongkor dan Cibaliun, serta tambang perusahaan pemilik kontrak karya.

Baca juga: Hari Ini, Eks Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pengolahan Anoda Logam

Namun, terjadi kebakaran di pabrik UBPP LM Pulogadung yang menyebabkan rusaknya sel elektrolisis perak pada 16 Januari 2017, sehingga proses pemurnian tidak dapat dilakukan lagi dan proses perbaikan alat tersebut membutuhkan waktu sampai Mei 2017.

Sementara itu, UBPP LM PT Antam masih menerima pengiriman dore dari pelanggan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com