www.kompas.com
Mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dody Martimbang dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dody Martimbang divonis selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dengan PT Loco Montrado.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+