JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto berharap, hakim konstitusi memiliki sikap kenegarawanan saat memutus gugatan batas usia minimun capres-cawapres.
Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan yang diajukan sejumlah pihak itu pada Senin (16/10/2023) mendatang.
"Ya, kami percaya bahwa hakim Mahkamah Konstitusi harus memegang sikap kenegarawan, mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Hasto ditemui di Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK
Ia pun meyakini bahwa MK akan mendengarkan suara publik saat memutus gugatan tersebut.
"Karena pengalaman kita ketika menghadapi pemerintahan yang otoriter, 32 tahun Orde Baru, ketika suara rakyat tidak didengarkan, maka yang tampil adalah kekuatan moral," ujarnya.
"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi juga mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan rakyat, termasuk apa yang terpendam. Tetapi yang lebih penting adalah muatan kontitusi bahwa hakim MK harus memiliki sikap kenegarawanan," imbuh Hasto.
Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin pekan depan.
Baca juga: Organisasi Sayap Gerindra Deklarasikan Prabowo-Gibran, dengan Syarat Tunggu Keputusan MK
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.