JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada komisioner KPU Kabupaten Lembata, Petrus Payong Pati, sebagai dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023 yang diputus pada Senin (9/10/2023).
Petrus dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena aduan perselingkuhan dari pengadu berinisial MMO yang menjadi pengadu dalam perkara inim
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis Heddy Lugito membacakan amar putusannya, dikutip keterangan resmi DKPP, Selasa (10/10/2023) dini hari.
Majelis pemeriksa DKPP menilai bahwa Petrus terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Baca juga: Duduk Perkara yang Seret Ketua Bawaslu Surabaya Disidang Etik DKPP
Kasus ini berawal dari aduan MMO yang mengaku bahwa perselingkuhan mereka dimulai sejak 2016, ketika Petrus menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.
Majelis pemeriksa menilai, perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan melalui sejumlah foto keduanya di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.
Pada sidang pemeriksaan pun disebut muncul pengakuan dari kedua belah pihak bahwa mereka beberapa kali berhubungan badan di luar pernikahan, sedangkan Petrus disebut masih terikat perkawinan yang sah.
“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan teradu dan pengadu," kata anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara.
"Demikian pula dengan percakapan teradu dan pengadu berupa screenshot chatingan WhatsApp,” ujarnya melanjutkan.
Baca juga: Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.