Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perkara Mario Dandy Bakal Adili Gugatan Karen Agustiawan Lawan KPK

Kompas.com - 09/10/2023, 22:32 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu menunjuk Tumpanuli Marbun, S,H., M,H. sebagai hakim tunggal yang bakal memeriksa dan mengadili gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah.

Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.

"Oleh ketua pengadilan, sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan praperadilan tersebut, yaitu bapak Tumpanuli Marbun," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK

Adapun gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan Karen Agustiawan pada Jumat (6/10/2023).

Hakim Tumpanuli Marbun juga telah menjadwalkan sidang perdana perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap eks Dirut Pertamina itu pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dilansir dari Tribunnews.com, Tumpanuli Marbun merupakan hakim dengan pangkat atau golongan Pembina Utama Madya.

Belum lama ini, Tumpanuli Marbun menjadi anggota majelis hakim yang mengadili perkara penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy.

Sebelumnya menjadi hakim di PN Jakarat Selatan, pria kelahiran 25 Maret 1965 ini juga sempat menjabat sebagai Ketua PN Bangko dan Humas PN Jakarta Utara.

Tumpanuli Marbun juga diketahui merupakan hakim yang menangani kasus perceraian selebgram Wendy Walters dan Reza Arap.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Selain itu, Tumpanuli pernah menangani sidang kasus kepemilikan 25 kilogram dengan terdakwa Tju Ang Pio alias Junaidi. Tumpanuli memvonis Junaidi dengan hukuman mati.

Perkara Karen Agustiawan

Dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

Sementara itu, Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai dirut bukan aksi pribadi.

Ia mengeklaim, pengadaan tersebut merupakan aksi korporasi karena sudah disetujui oleh jajaran direksi secara kolektif kolegial.

"Jadi pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres (Instruksi Presiden)," kata Karen sebelum masuk mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com