Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Rilis Laporan HAM di RI, Kemenlu: Ada yang Lupa Menilai HAM di Negeri Sendiri

Kompas.com - 07/10/2023, 09:55 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) buka suara terkait laporan situasi Hak Asasi Manusia (HAM) yang dirilis Amerika Serikat (AS).

Laporan tersebut menyinggung beberapa pelanggaran HAM di Indonesia, termasuk tragedi Kanjuruhan, kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo, hingga masalah di Papua.

Menanggapi hal itu, juru bicara Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, setiap negara berdaulat dan setara.

Baca juga: Komnas HAM Diminta Selidiki 3 BUMN Diduga Jual Senjata ke Junta Militer Myanmar

"Setiap negara berdaulat dan setara. Lalu siapa yang memberikan hak suatu negara untuk menilai pelaksanaan HAM negara lain?" kata Iqbal kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Iqbal menyampaikan, laporan dengan judul "2022 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia" bersifat unilateral.

Menurut dia, laporan itu tidak menggunakan parameter yang selama ini diterima secara universal.

"Memang ada negara yang rajin menilai praktek HAM di negara lain tapi selalu lupa menilai praktik HAM di negerinya sendiri," ungkap Iqbal.

Sebagai informasi, Amerika Serikat merilis laporan mengenai situasi HAM di Indonesia dengan judul "2022 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia".

Dikutip dari situs resmi usembassy.gov, laporan menyebutkan bahwa Polri bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Baca juga: Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Namun, anggota pasukan keamanan melakukan pelanggaran.

Laporan juga menyebutkan beberapa masalah Hak Asasi Manusia meliputi, pembunuhan di luar hukum atau sewenang-wenang yang dilakukan oleh pasukan keamanan pemerintah; penyiksaan oleh polisi; dan kondisi penjara yang keras dan mengancam jiwa.

Lalu, penahanan sewenang-wenang; tahanan politik; permasalahan serius mengenai independensi peradilan; pelanggaran serius dalam konflik di Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Dataran Tinggi, Papua Selatan, dan Papua Barat (wilayah Papua), termasuk kematian atau penderitaan warga sipil yang tidak sah, penyiksaan, dan kekerasan fisik.

Kemudian, pembatasan serius terhadap kebebasan berekspresi dan media, termasuk penangkapan atau penuntutan yang tidak dapat dibenarkan terhadap jurnalis, penyensoran, dan penggunaan undang-undang pencemaran nama baik pidana; pembatasan serius terhadap kebebasan internet; dan gangguan besar terhadap kebebasan berkumpul secara damai dan kebebasan berserikat.

Baca juga: Kemenlu Akui Indonesia Terima Surat dari Malaysia soal Kabut Asap

Lalu, korupsi pemerintah yang serius; kurangnya investigasi dan akuntabilitas atas kekerasan berbasis gender; praktik mutilasi/pemotongan alat kelamin perempuan; serta kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan target anggota kelompok minoritas ras, etnis, dan agama.

"Kejahatan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, atau interseks; serta UU di Provinsi Aceh yang mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis atas dasar suka sama suka antara orang dewasa," jelas laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com