Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Peta Tantangan TNI di HUT Ke-78

Kompas.com - 05/10/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TANGGAL 5 Oktober 2023, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merayakan HUT ke-78. Dalam HUT kali ini, TNI mengusung slogan "TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju".

Tema ini relevan karena hanya lima bulan dari sekarang, TNI akan menjadi salah satu pilar penting negara dalam mengamankan dan memastikan pesta demokrasi di Indonesia pada 14 Februari 2024, berjalan damai dan lancar.

Hanya saja, ada beberapa hal yang tampaknya perlu diperhatikan oleh negara untuk memastikan alat negara yang prestisius ini tetap dalam performa optimal pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pertama, pergantian pucuk pimpinan TNI. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023.

Tak hanya Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki pensiun lebih dahulu, yakni pada November 2023.

Keduanya pensiun ketika menginjak usia 58 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang tentang TNI.

Idealnya pergantian Panglima TNI dan KSAD dilakukan setelah pemilu mendatang. Hanya saja, jika hal itu ingin dilakukan, maka harus merevisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI.

Revisi terhadap UU TNI akan memakan waktu yang tidak sedikit. Pasalnya, ada berbagai aspirasi untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU TNI yang selama ini beredar dipublik.

Karena itu, jalan satu-satunya yang tersedia saat ini adalah mengganti Panglima TNI dan KSAD.

Persoalannya, ketika terjadi pergantian tersebut, maka opsi untuk memilih panglima baru akan semakin sedikit. Sebab berdasarkan Pasal 13 UU TNI, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi.

Dalam ketentuan Ayat (4) beleid itu ditegaskan jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Berdasarkan hal itu, bila kita menilai tiga kepala staf angkatan yang nanti tersedia, semua sedang dalam posisi dilematis.

Hampir tidak mungkin bagi presiden memilih calon panglima dari kepala staf Angkatan Darat. Karena selain baru menjabat satu bulan, KASAD yang baru nanti juga akan terbentur syarat “…dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.”

Sedangkan kita tahu, jabatan ini baru saja diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa pada periode lalu dari matra darat. Hal yang sama juga berlaku untuk kepala staf Angkatan Laut (KSAL) yang saat ini dijabat oleh Laksamana TNI Muhammad Ali.

Memang ada beberapa preseden terpilihnya dua kali secara berturut-turut Panglima TNI dari satu matra. Namun hal itu menimbulkan sentimen negatif – baik di dalam maupun di luar  organisasi TNI secara keseluruhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com