Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Peta Tantangan TNI di HUT Ke-78

Kompas.com - 05/10/2023, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TANGGAL 5 Oktober 2023, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merayakan HUT ke-78. Dalam HUT kali ini, TNI mengusung slogan "TNI Patriot NKRI: Pengawal Demokrasi untuk Indonesia Maju".

Tema ini relevan karena hanya lima bulan dari sekarang, TNI akan menjadi salah satu pilar penting negara dalam mengamankan dan memastikan pesta demokrasi di Indonesia pada 14 Februari 2024, berjalan damai dan lancar.

Hanya saja, ada beberapa hal yang tampaknya perlu diperhatikan oleh negara untuk memastikan alat negara yang prestisius ini tetap dalam performa optimal pada 14 Februari 2024 mendatang.

Pertama, pergantian pucuk pimpinan TNI. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akan memasuki masa pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023.

Tak hanya Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman juga akan memasuki pensiun lebih dahulu, yakni pada November 2023.

Keduanya pensiun ketika menginjak usia 58 tahun sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 53 Undang-Undang tentang TNI.

Idealnya pergantian Panglima TNI dan KSAD dilakukan setelah pemilu mendatang. Hanya saja, jika hal itu ingin dilakukan, maka harus merevisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI.

Revisi terhadap UU TNI akan memakan waktu yang tidak sedikit. Pasalnya, ada berbagai aspirasi untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU TNI yang selama ini beredar dipublik.

Karena itu, jalan satu-satunya yang tersedia saat ini adalah mengganti Panglima TNI dan KSAD.

Persoalannya, ketika terjadi pergantian tersebut, maka opsi untuk memilih panglima baru akan semakin sedikit. Sebab berdasarkan Pasal 13 UU TNI, pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilaksanakan berdasarkan kepentingan organisasi.

Dalam ketentuan Ayat (4) beleid itu ditegaskan jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Berdasarkan hal itu, bila kita menilai tiga kepala staf angkatan yang nanti tersedia, semua sedang dalam posisi dilematis.

Hampir tidak mungkin bagi presiden memilih calon panglima dari kepala staf Angkatan Darat. Karena selain baru menjabat satu bulan, KASAD yang baru nanti juga akan terbentur syarat “…dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.”

Sedangkan kita tahu, jabatan ini baru saja diisi oleh Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa pada periode lalu dari matra darat. Hal yang sama juga berlaku untuk kepala staf Angkatan Laut (KSAL) yang saat ini dijabat oleh Laksamana TNI Muhammad Ali.

Memang ada beberapa preseden terpilihnya dua kali secara berturut-turut Panglima TNI dari satu matra. Namun hal itu menimbulkan sentimen negatif – baik di dalam maupun di luar  organisasi TNI secara keseluruhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com