Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Lahan di Cakung, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Didakwa Perkaya Diri Sebesar Rp 155,4 Miliar

Kompas.com - 03/10/2023, 17:28 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan didakwa memperkaya diri bersama pelaku lainnya, almarhum Komarudin, selaku Direktur Utama PT Laguna Alamabadi, lewat pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur,

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut, keduanya menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan jumlah Rp 155,4 miliar.

"Perbuatan terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama-sama dengan atau orang lain yaitu Komarudin (almarhum) sejumlah Rp 155.495.600.000," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Subekti 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Kasus Pengadaan Lahan DKI Jakarta, Eks Bos Sarana Jaya Kembali ke Meja Hijau

Jaksa juga menyebut, Yorry bersama Komarudin telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp 155,4 miliar.

Adapun kerugian itu merupakan hasil  audit penghitungan keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Uang tersebut diketahui merupakan proyek pengadaan Tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur yang dilakukan Yorry saat menjabat Dirut Perumda Sarana Jaya.

"Perbuatan Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiaman telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana," pungkas Jaksa.

Baca juga: Besok, Eks Dirut Sarana Jaya Bakal Kembali Diadili di Kasus Pengadaan Tanah

Kasus ini berawal dari laporan tipe A Bareskrim Polri tertanggal 23 Maret 2021.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pengadaan lahan yang dilakukan Yoory tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perumda Sarana Jaya 2018.

Pembelian lahan itu menggunakan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari APBD-Perubahan 2018.

Saat melakukan perjanjian jual beli tidak sesuai dengan prosedur operasi standar dan bertentangan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 720 Tahun 2018 tentang Pengesahan RKAP Tahun Buku 2018 Perumda Sarana Jaya.

Kasus tersebut merupakan kasus kedua yang menjerat Yoory terkait pengadaan tanah.

Baca juga: KPK: Ada Mark Up dalam Pengadaan Lahan di Pulogebang oleh Sarana Jaya

Ia sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur terkait proyek Rumah DP Rp 0.

Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory pada 24 Februari 2022.

Mantan Petinggi Perusahaan Daerah DKI Jakarta ini juga dijatuhi denda senilai Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan korupsi Yoory telah merugikan keuangan negara senilai Rp 152,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com