Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Tersangka Dadan Tri Yudianto Tak Punya Bisnis dengan Perwira TNI

Kompas.com - 26/09/2023, 16:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara tersangka kasus dugaan korupsi Dadan Tri Yudianto, Willy Lesmana Putra menyebut bahwa kliennya tidak memiliki hubungan bisnis dengan perwira TNI yang menemui kliennya di lantai 15 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Dadan Tri Yudianto merupakan terduga perantara suap jual-beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia juga merupakan pengusaha yang pernah menjadi Komisaris Independen PT Wika Beton.

Menurut Willy, Dadan Tri Yudianto memang memiliki banyak teman pejabat di lingkup kepolisian dan TNI.

“Kalau relasi bisnis, saya pastikan tidak ada,” ujar Willy saat ditemui awak media di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Pengacara Sebut Dadan Tri Yudianto Dibawa ke Lantai 15 Gedung KPK Tak Terkait Perkara Suap

Willy mengaku, tim kuasa hukum baru mengetahui Dadan diminta bertemu perwira TNI di lantai 15 Gedung KPK setelah menjadi pemberitaan media massa.

Ketika tim kuasa hukum menemui di rumah tahanan (Rutan) KPK pada jam besuk, Dadan mengaku membenarkan informasi tersebut.

Namun, Willy mengklaim bahwa Dadan Tri Yudianto tidak mengungkap isi percakapan di lantai 15 tersebut.

“Terkait materi apa isi dari pertemuan lantai 15 itu karena kami tidak melihat, tidak mendengar, dan juga tidak berada di lokasi yang sama jadi lebih baik kita serahkan sepenuhnya kepada Dewas (Dewan Pengawas) KPK,” katanya.

Baca juga: Tahanan Korupsi Dadan Tri Diduga Keluar Sel Bertemu Pimpinan KPK, Dewas Bertindak

Willy mengaku bahwa tim kuasa hukum tidak mau mengomentari persoalan pertemuan Dadan dengan Perwira TNI di lantai 15 itu lebih jauh. Sebab, perkara tersebut tengah diselidiki Dewas KPK.

Tim kuasa hukum hanya menegaskan bahwa pertemuan itu tidak terkait perkara dugaan suap jual-beli perkara di MA yang menjerat Dadan.

“Pertemuan di lantai 15 tidak ada kaitannya sama sekali dengan substansi perkara hukum,” ujar Willy.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui dirinya memfasilitasi perwira TNI menemui tahanan bernama Dadan Tri Yudianto.

Dadan merupakan pengusaha yang menjadi perantara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto, Butuh Waktu Ungkap Perannya

Menurut Alex, peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2023, ketika rombongan petinggi militer dari Mabes TNI ramai-ramai mendatangi KPK.

Mereka keberatan karena KPK mengumumkan status tersangka Kepala Basarnas dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit aktif TNI.

Meski disebut-sebut situasi rapat tegang dan pihak TNI menekan pimpinan KPK, Alex tidak mau menyimpulkan demikian. Ia hanya mengakui bahwa situasi saat itu membuatnya tidak nyaman.

Dalam situasi saat itu, Alex mengatakan, salah seorang perwira TNI meminta dipertemukan dengan Dadan Tri Yudianto.

Alex kemudian mengaku tidak bisa berpikir dan bertindak normal sehingga menyanggupi permintaan tersebut.

“Sekali lagi waktu itu kita kondisinya seperti, sehingga cara saya bertindak dan berpikir pun tidak normal,” ujar Alex saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 21 September 2023.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, MAKI: Salah, Nabrak SOP

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023

Nasional
Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Pemerintah Beberkan Progres Infrastruktur Pendukung PON XXI Aceh-Sumut

Nasional
DPR Dianggap Hendak 'Setir' MK Lewat Revisi UU

DPR Dianggap Hendak "Setir" MK Lewat Revisi UU

Nasional
Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap 'Kucing-kucingan'

Diam-diam Revisi UU MK, DPR Dianggap "Kucing-kucingan"

Nasional
Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Pembangunan IKN Tahap I Hampir Rampung, Selanjutnya?

Nasional
Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Bersih-bersih Usai Kasus Hasbi Hasan, MA Bakal Rotasi dan Seleksi Ketat Asisten Hakim Agung

Nasional
Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Disanksi Buntut Kebocoran Data DPT, Ketua KPU: Ya Sudah, Kita Terima

Nasional
Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Ketua dan Anggota KPU RI Dijatuhi Sanksi Peringatan oleh DKPP soal Kebocoran Data Pemilih pada 2023

Nasional
Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Bareskrim Akan Periksa Pejabat Pelaksana dan Peserta RUPSLB BSB di Kasus Pemalsuan Dokumen

Nasional
Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Dugaan Korupsi Kelengkapan Rumdin, Sekjen DPR Mengaku Sudah Sampaikan Semuanya ke Penyidik

Nasional
KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat 'Money Changer'

KPK Duga Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Uang lewat "Money Changer"

Nasional
Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Bahas PKPU, Ketua KPU Sebut Satu TPS Pilkada 2024 Diisi Maksimal 600 Pemilih

Nasional
Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Komisi II Gelar Rapat Bareng KPU, Bahas Dua Rancangan PKPU soal Pilkada

Nasional
World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

World Water Forum, 27 Tahun Perjalanan Menjawab Persoalan Air Dunia

Nasional
Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul 'Money Politics' Dilegalkan

Di Hadapan KPU-Pemerintah, Politisi PDI-P Usul "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com