JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menutup social e-commerce apabila tetap berjualan setelah diberi peringatan.
Ancaman tersebut sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi aturan tersebut segera diteken.
Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Transaksi di Social E-commerce seperti TikTok Shop
Dari revisi tersebut, social e-commerce ke depan bisa ditutup apabila tetep nekat berjualan usai diberi teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," ujar Zulkifli usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Adapun rapat terbatas kali ini menyepakati pelarangan social e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Baca juga: Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang Social E-commerce Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi
Pemerintah berlasan bahwa pelarangan ini karena kehadiran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang maupun jasa.
Sebaliknya, social e-commerce tidak diperkenankan untuk bertransaksi langsung terhadap barang maupun jasa.
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.
Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.
Selain itu, langlah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.
Baca juga: Jokowi Gelar Ratas Khusus Bahas TikTok Shop di Istana
Sebelumnya, Jokowi mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Regulasi itu nantinya akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Jokowi berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," katanya.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.