JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya telah putus asa untuk membuat pembelaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua itu.
Hal ini disampaikan jaksa KPK Yoga Pratomo dalam replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan oleh Lukas Enembe dan tim penasihat hukumnya, Kamis 21 September lalu.
Dalam nota pembelaannya, Lukas Enembe menuding KPK hanya mencari-cari kesalahannya dan tidak bisa membuktikan dugaan suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan yang menjeratnya.
Baca juga: KPK Duga Lukas Enembe Tempatkan Uang Panas di Perusahaan Penerbangan
Setali tiga uang, tim penasihat hukum Lukas Enembe pun menilai, tuntutan jaksa Komisi Antirasuah sangat sadis terhadap Gubernur Papua dua periode itu.
Bahkan, kubu Lukas Enembe menanggap nota pembelaannya hanya akan sia-sia.
“Penasihat Hukum berperilaku playing victim dengan mempertanyakan apakah nota pembelaannya masih diperlukan, karena hakim telah terpenjara oleh opini dan pressure dari KPK. Tuduhan yang disampaikan oleh penasihat hukum tersebut sangatlah tidak beralasan,” kata Jaksa Yoga dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
“Penasihat Hukum justru nampak telah patah arang dalam menangani perkara ini. Apakah karena tidak ada celah lagi untuk membela kliennya?” ujar jaksa KPK.
Jaksa Komisi Antirasuah itu pun menyayangkan keraguan kubu Lukas Enembe terhadap sidang yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh selaku Ketua Majelis Hakim.
Baca juga: Dalam Pleidoinya, Lukas Enembe Singung Kasus Eks Penyidik KPK dan Pungli di Rutan
Menurut jaksa KPK, majelis hakim merupakan wakil Tuhan di muka bumi yang akan mengadili seseorang berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang kuat di persidangan.
“Sudah tentu hakim yang menangani perkara ini telah memiliki pengalaman, mental yang kuat, bahkan pengetahuan yang mumpuni untuk dapat menilai fakta-fakta sidang, serta bukti bukti yang dihadirkan, untuk dijadikan pertimbangan dalam menyusun putusan yang bersukma kebenaran dan keadilan,” kata jaksa.
Dalam nota pembelaannya, Enembe menuding KPK mencari-cari kesalahannya di tengah upaya membangun Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Lukas dalam nota pembelaan pribadi yang diabacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.
Dalam pleidoinya, Lukas mengatakan bahwa dalam periode pertama memimpin bersama Wakil Gubernur Klemen Tinal dirinya telah menghasilkan pembangunan nyata di Papua seperti Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP), Kantor Gubernur, Jembatan Merah, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor Samsat, dan Stadion Lukas Enembe tempat penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON).
Selain itu, pembangunan sumber saya manusia (SDM) dengan memberikan beasiswa, baik di dalam negeri maupun keluar negeri.
“Seiring berkembangnya pembangunan di Tanah Papua, KPK mulai mencari-cari kesalahan saya dengan mencari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dan melakukan tindakan penggeledahan di Kantor Gubernur pada tanggal 2 Februari 2017, namun tidak ditemukan adanya Korupsi,” kata Lukas Enembe, Kamis lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.