Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK yang Pernah Sunat Vonis Jaksa Pinangki

Kompas.com - 25/09/2023, 14:10 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio mencecar calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Reny Halida Ilham Malik.

Hal itu terjadi saat fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Adapun, Reny pernah menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan menjadi salah satu majelis hakim yang memangkas hukuman terpidana kasus red notice Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding.

“Dalam masa jabatan Ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus-kasus korupsi tentunya,” ucap Ichsan.

Baca juga: Komisi III DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim MK

Ia kemudian bertanya pada Reny apakah jika terpilih menjadi hakim MK bisa memberikan keputusan yang tepat.

Sebab, putusan MK menentukan nasib lebih banyak masyarakat ketimbang putusan hakim di pengadilan tinggi.

“Bagaimana Ibu memberikan jaminan kepada kami bahwa Ibu akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan kebenaran? Karena kalau keputusan MK ini efek pengikutnya banyak,” sebut Ichsan.

“Keputusan Presiden, penghitungan suara presiden saja ada yang merasa enggak senang itu. Efeknya yang enggak terima itu jutaan,” papar dia.

Baca juga: Saat Seleksi, Calon Hakim MK Ini Ditanya soal Dugaan Politik Uang pada Pilkada 2010

Lalu, Reny mengklaim telah memberikan keputusan yang tepat dan berdasarkan keadilan.

“Sebenarnya saya sebagai hakim pengadilan tindak pidana korupsi itu 10 tahun 3 bulan. Saya mengadili, memeriksa, memutus perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian,” tutur dia.

Ia menekankan, dalam penentuan putusan tak bisa hanya mempertimbangkan aspek keadilan publik.

“Karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negara,” imbuh dia.

Diketahui Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Kemudian di tingkat banding, hukuman pinangki dipangkas 6 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT DKI Jakarta yang mengambil keputusan itu adalah Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com